DPRD Kukar Bawa Hasil Koordinasi BKN ke Bupati, Nasib PPPK Optimalisasi Dibahas
Rapat dengar pendapat
lanjutan Komisi I DPRD Kukar bersama pihak terkait membahas penempatan PPPK
optimalisasi. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan sejumlah alternatif penyelesaian persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) optimalisasi.
Hasil koordinasi
dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan disampaikan kepada Bupati Kukar
untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan terkait penempatan
pegawai.
Persoalan tersebut
kembali dibahas dalam rapat dengar pendapat lanjutan Komisi I DPRD Kukar
bersama pihak terkait di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Senin (12/10/2026).
Pembahasan berfokus
pada penempatan PPPK yang bertugas jauh dari domisili, termasuk kemungkinan
penataan ulang berdasarkan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua DPRD Kukar,
Ahmad Yani mengatakan, koordinasi dengan BKN dilakukan untuk mencari jalan
keluar atas persoalan yang dihadapi PPPK optimalisasi.
Menurutnya,
pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kondisi pegawai tanpa mengabaikan
kebutuhan pelayanan pemerintahan.
Ia menyebut hasil
koordinasi tersebut akan disampaikan secara resmi kepada pemerintah kabupaten
agar dapat ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama pihak terkait.
“Insyaallah, dalam
waktu dekat, kami akan menyurati Pemkab Kukar, khususnya Bupati, untuk
menyampaikan hasil koordinasi dengan BKN serta hasil rapat-rapat yang selama
ini telah dilakukan DPRD terkait optimalisasi PPPK,” ujarnya
Ia menjelaskan, salah
satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah penempatan pegawai di
lokasi yang jauh dari tempat tinggal dan keluarga.
Kondisi tersebut
membuat sebagian PPPK harus mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi
maupun menyewa tempat tinggal di lokasi tugas.
Ia mencontohkan
pegawai yang ditempatkan di wilayah Tabang, sementara domisili keluarganya
berada jauh dari lokasi tersebut.
Beban perjalanan dan
biaya hidup selama bertugas dapat mengurangi penghasilan yang seharusnya
digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Menurutnya, persoalan
tersebut perlu dilihat secara menyeluruh agar kebijakan penempatan tidak
menimbulkan beban berlebihan bagi pegawai, sekaligus tetap menjamin kebutuhan
tenaga di setiap wilayah terpenuhi.
“Jangan sampai
pegawai yang seharusnya memperoleh penghidupan yang lebih baik justru mengalami
kesulitan ekonomi karena penempatan kerja yang terlalu jauh dari domisilinya,”
tegasnya.
Ia mengusulkan agar
pemerintah daerah mengkaji kembali penempatan PPPK optimalisasi dengan
mempertimbangkan domisili, kompetensi, ketersediaan formasi, serta kebutuhan
organisasi.
Penataan dapat
dilakukan dengan mencari lokasi tugas yang lebih dekat dengan tempat tinggal
pegawai apabila terdapat kebutuhan jabatan dan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan, usulan
tersebut bukan berarti seluruh PPPK harus dipindahkan ke Tenggarong.
Pemerintah daerah
dapat mempertimbangkan penempatan di kecamatan lain yang lebih dekat dengan
domisili masing-masing pegawai.
Sebagai contoh,
pegawai yang tinggal di Tenggarong tetapi bertugas di Anggana dapat
dipertimbangkan untuk ditempatkan di wilayah yang lebih dekat apabila kebutuhan
organisasi memungkinkan.
Begitu pula pegawai
yang bertugas di Samboja atau Tabang, penempatannya dapat dikaji berdasarkan
kondisi masing-masing.
Dengan pendekatan
tersebut, penataan tidak hanya berorientasi pada pemindahan pegawai, tetapi
juga mempertimbangkan efektivitas pelayanan di setiap wilayah.
“Penataan ini bukan
berarti seluruh pegawai harus dipindahkan ke Tenggarong, melainkan mencari
kecamatan atau OPD terdekat yang dapat menjadi alternatif penempatan tanpa
mengabaikan kebutuhan pelayanan publik,” kata dia.
Selain penataan
lokasi kerja, ia juga menawarkan alternatif pemberian tambahan penghasilan atau
tunjangan bagi PPPK yang belum memungkinkan untuk dipindahkan.
Namun, opsi tersebut
perlu dikaji berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kedua
alternatif tersebut dapat menjadi bahan pembahasan pemerintah daerah untuk
menentukan langkah yang paling memungkinkan.
DPRD berharap
persoalan ini tidak hanya dibahas dari sisi administrasi kepegawaian, tetapi
juga memperhatikan kondisi pegawai yang menjalankan tugas di lapangan.
Ia turut
mengungkapkan bahwa DPRD Kukar masih membutuhkan tenaga pendukung untuk
menunjang pelaksanaan tugas kelembagaan.
Berdasarkan
perhitungan awal, kebutuhan tenaga di lingkungan DPRD diperkirakan mencapai
sekitar 100 orang.
Kebutuhan tersebut
mencakup tenaga pendukung pada ruang kerja alat kelengkapan dewan (AKD) serta
ruang kerja anggota DPRD.
Kondisi ini dapat
menjadi salah satu alternatif yang dibahas apabila terdapat PPPK dari OPD lain
yang memungkinkan untuk ditata penempatannya.
Meski demikian, ia
menegaskan bahwa kebutuhan tersebut belum berarti pemindahan pegawai telah
diputuskan.
Pelaksanaannya tetap
harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi, mekanisme kepegawaian, dan
peraturan perundang-undangan.
Ia berharap
pemerintah daerah dapat menindaklanjuti hasil koordinasi dengan BKN melalui
kajian yang menyeluruh.
Ia menilai PPPK
merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan sehingga penempatan
dan kesejahteraannya perlu menjadi perhatian bersama.
“Harapan kami,
penataan ini dapat memberikan solusi agar para PPPK dapat bekerja lebih dekat
dengan domisili dan keluarga masing-masing. Dengan demikian, mereka dapat
menjalankan tugas dengan lebih baik dan bekerja dengan ikhlas untuk membangun
daerah,” ujarnya.
Sementara itu,
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Kukar, Mopfiyanto Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menerima notulen hasil
kunjungan Komisi I DPRD Kukar ke BKN.
Dokumen tersebut akan
disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah
selanjutnya.
Ia menjelaskan,
kebutuhan organisasi menjadi salah satu unsur utama dalam pembahasan penataan
PPPK optimalisasi.
Karena itu,
pemerintah daerah perlu memetakan kebutuhan jabatan dan beban kerja pada setiap
OPD sebelum menentukan kemungkinan penempatan ulang.
“Dari beberapa
notulen tersebut, memang ada beberapa masukan dari BKN sendiri. Terkait
optimalisasi, harus memperhatikan kebutuhan organisasi. Itu menjadi salah satu
unsur utama dalam proses optimalisasi,” jelasnya.
Menurutnya, BKPSDM
belum dapat memastikan skema yang akan diterapkan karena aspek regulasi masih
perlu dicermati.
Pemerintah daerah
harus memastikan setiap kebijakan memiliki dasar yang jelas dan tidak
mengganggu kebutuhan tenaga pada masing-masing perangkat daerah.
Ia menerangkan,
penempatan PPPK optimalisasi berkaitan dengan pengisian posisi yang masih
tersedia ketika pegawai tidak dapat masuk pada formasi yang dituju.
Penempatan tersebut
mempertimbangkan kebutuhan organisasi, termasuk analisis jabatan (Anjab) dan
analisis beban kerja (ABK).
Dalam pelaksanaannya,
sebagian pegawai kemudian harus bertugas di lokasi yang cukup jauh dari
domisili.
Kondisi tersebut
menjadi salah satu persoalan yang disampaikan kepada DPRD dan BKPSDM untuk
dikaji lebih lanjut.
Terkait pegawai yang
tidak direkomendasikan untuk memperpanjang kontrak, ia menjelaskan bahwa
penilaian kinerja menjadi tanggung jawab atasan langsung di masing-masing
perangkat daerah.
Evaluasi dilakukan
melalui mekanisme yang berlaku, termasuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan
e-Kinerja.
“Evaluasi itu memang
dilaksanakan setiap bulan untuk menilai kinerja. Yang melaksanakan evaluasi
adalah atasan langsung. Kalau atasan langsung tidak melakukan evaluasi, yang
rugi adalah atasan langsung sendiri,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan
pegawai yang kontraknya tidak diperpanjang untuk kembali bekerja, ia belum
dapat memberikan kepastian.
Menurutnya, persoalan
tersebut harus dikaji berdasarkan regulasi dan dikomunikasikan dengan pimpinan
daerah sebelum keputusan diambil.
BKPSDM Kukar
selanjutnya akan menelaah kebutuhan organisasi dan alternatif penataan yang
memungkinkan sebelum menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan daerah.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi jalan tengah antara aspirasi PPPK optimalisasi dan kebutuhan pelayanan di masing-masing perangkat daerah.
“Mungkin kami akan
menindaklanjuti keinginan Pak Bupati dan teman-teman PPPK optimalisasi. Kita
berikan jembatan yang terbaik, seperti apa solusinya,” tutupnya. (Adv/Kriz)