DPRD Kukar Bawa Hasil Koordinasi BKN ke Bupati, Nasib PPPK Optimalisasi Dibahas

img

Rapat dengar pendapat lanjutan Komisi I DPRD Kukar bersama pihak terkait membahas penempatan PPPK optimalisasi. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan sejumlah alternatif penyelesaian persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) optimalisasi.

 

Hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan disampaikan kepada Bupati Kukar untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan terkait penempatan pegawai.

 

Persoalan tersebut kembali dibahas dalam rapat dengar pendapat lanjutan Komisi I DPRD Kukar bersama pihak terkait di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Senin (12/10/2026).

 

Pembahasan berfokus pada penempatan PPPK yang bertugas jauh dari domisili, termasuk kemungkinan penataan ulang berdasarkan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).

 

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, koordinasi dengan BKN dilakukan untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang dihadapi PPPK optimalisasi.

 

Menurutnya, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kondisi pegawai tanpa mengabaikan kebutuhan pelayanan pemerintahan.

 

Ia menyebut hasil koordinasi tersebut akan disampaikan secara resmi kepada pemerintah kabupaten agar dapat ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama pihak terkait.

 

“Insyaallah, dalam waktu dekat, kami akan menyurati Pemkab Kukar, khususnya Bupati, untuk menyampaikan hasil koordinasi dengan BKN serta hasil rapat-rapat yang selama ini telah dilakukan DPRD terkait optimalisasi PPPK,” ujarnya

 

Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah penempatan pegawai di lokasi yang jauh dari tempat tinggal dan keluarga.

 

Kondisi tersebut membuat sebagian PPPK harus mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi maupun menyewa tempat tinggal di lokasi tugas.

 

Ia mencontohkan pegawai yang ditempatkan di wilayah Tabang, sementara domisili keluarganya berada jauh dari lokasi tersebut.

 

Beban perjalanan dan biaya hidup selama bertugas dapat mengurangi penghasilan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

 

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh agar kebijakan penempatan tidak menimbulkan beban berlebihan bagi pegawai, sekaligus tetap menjamin kebutuhan tenaga di setiap wilayah terpenuhi.

 

“Jangan sampai pegawai yang seharusnya memperoleh penghidupan yang lebih baik justru mengalami kesulitan ekonomi karena penempatan kerja yang terlalu jauh dari domisilinya,” tegasnya.

 

Ia mengusulkan agar pemerintah daerah mengkaji kembali penempatan PPPK optimalisasi dengan mempertimbangkan domisili, kompetensi, ketersediaan formasi, serta kebutuhan organisasi.

 

Penataan dapat dilakukan dengan mencari lokasi tugas yang lebih dekat dengan tempat tinggal pegawai apabila terdapat kebutuhan jabatan dan sesuai ketentuan.

 

Ia menegaskan, usulan tersebut bukan berarti seluruh PPPK harus dipindahkan ke Tenggarong.

 

Pemerintah daerah dapat mempertimbangkan penempatan di kecamatan lain yang lebih dekat dengan domisili masing-masing pegawai.

 

Sebagai contoh, pegawai yang tinggal di Tenggarong tetapi bertugas di Anggana dapat dipertimbangkan untuk ditempatkan di wilayah yang lebih dekat apabila kebutuhan organisasi memungkinkan.

 

Begitu pula pegawai yang bertugas di Samboja atau Tabang, penempatannya dapat dikaji berdasarkan kondisi masing-masing.

 

Dengan pendekatan tersebut, penataan tidak hanya berorientasi pada pemindahan pegawai, tetapi juga mempertimbangkan efektivitas pelayanan di setiap wilayah.

 

“Penataan ini bukan berarti seluruh pegawai harus dipindahkan ke Tenggarong, melainkan mencari kecamatan atau OPD terdekat yang dapat menjadi alternatif penempatan tanpa mengabaikan kebutuhan pelayanan publik,” kata dia.

 

Selain penataan lokasi kerja, ia juga menawarkan alternatif pemberian tambahan penghasilan atau tunjangan bagi PPPK yang belum memungkinkan untuk dipindahkan.

 

Namun, opsi tersebut perlu dikaji berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.

 

Menurutnya, kedua alternatif tersebut dapat menjadi bahan pembahasan pemerintah daerah untuk menentukan langkah yang paling memungkinkan.

 

DPRD berharap persoalan ini tidak hanya dibahas dari sisi administrasi kepegawaian, tetapi juga memperhatikan kondisi pegawai yang menjalankan tugas di lapangan.

 

Ia turut mengungkapkan bahwa DPRD Kukar masih membutuhkan tenaga pendukung untuk menunjang pelaksanaan tugas kelembagaan.

 

Berdasarkan perhitungan awal, kebutuhan tenaga di lingkungan DPRD diperkirakan mencapai sekitar 100 orang.

 

Kebutuhan tersebut mencakup tenaga pendukung pada ruang kerja alat kelengkapan dewan (AKD) serta ruang kerja anggota DPRD.

 

Kondisi ini dapat menjadi salah satu alternatif yang dibahas apabila terdapat PPPK dari OPD lain yang memungkinkan untuk ditata penempatannya.

 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebutuhan tersebut belum berarti pemindahan pegawai telah diputuskan.

 

Pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi, mekanisme kepegawaian, dan peraturan perundang-undangan.

 

Ia berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti hasil koordinasi dengan BKN melalui kajian yang menyeluruh.

 

Ia menilai PPPK merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan sehingga penempatan dan kesejahteraannya perlu menjadi perhatian bersama.

 

“Harapan kami, penataan ini dapat memberikan solusi agar para PPPK dapat bekerja lebih dekat dengan domisili dan keluarga masing-masing. Dengan demikian, mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih baik dan bekerja dengan ikhlas untuk membangun daerah,” ujarnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Mopfiyanto Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menerima notulen hasil kunjungan Komisi I DPRD Kukar ke BKN.

 

Dokumen tersebut akan disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.

 

Ia menjelaskan, kebutuhan organisasi menjadi salah satu unsur utama dalam pembahasan penataan PPPK optimalisasi.

 

Karena itu, pemerintah daerah perlu memetakan kebutuhan jabatan dan beban kerja pada setiap OPD sebelum menentukan kemungkinan penempatan ulang.

 

“Dari beberapa notulen tersebut, memang ada beberapa masukan dari BKN sendiri. Terkait optimalisasi, harus memperhatikan kebutuhan organisasi. Itu menjadi salah satu unsur utama dalam proses optimalisasi,” jelasnya.

 

Menurutnya, BKPSDM belum dapat memastikan skema yang akan diterapkan karena aspek regulasi masih perlu dicermati.

 

Pemerintah daerah harus memastikan setiap kebijakan memiliki dasar yang jelas dan tidak mengganggu kebutuhan tenaga pada masing-masing perangkat daerah.

 

Ia menerangkan, penempatan PPPK optimalisasi berkaitan dengan pengisian posisi yang masih tersedia ketika pegawai tidak dapat masuk pada formasi yang dituju.

 

Penempatan tersebut mempertimbangkan kebutuhan organisasi, termasuk analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK).

 

Dalam pelaksanaannya, sebagian pegawai kemudian harus bertugas di lokasi yang cukup jauh dari domisili.

 

Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang disampaikan kepada DPRD dan BKPSDM untuk dikaji lebih lanjut.

 

Terkait pegawai yang tidak direkomendasikan untuk memperpanjang kontrak, ia menjelaskan bahwa penilaian kinerja menjadi tanggung jawab atasan langsung di masing-masing perangkat daerah.

 

Evaluasi dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan e-Kinerja.

 

“Evaluasi itu memang dilaksanakan setiap bulan untuk menilai kinerja. Yang melaksanakan evaluasi adalah atasan langsung. Kalau atasan langsung tidak melakukan evaluasi, yang rugi adalah atasan langsung sendiri,” ujarnya.

 

Mengenai kemungkinan pegawai yang kontraknya tidak diperpanjang untuk kembali bekerja, ia belum dapat memberikan kepastian.

 

Menurutnya, persoalan tersebut harus dikaji berdasarkan regulasi dan dikomunikasikan dengan pimpinan daerah sebelum keputusan diambil.

 

BKPSDM Kukar selanjutnya akan menelaah kebutuhan organisasi dan alternatif penataan yang memungkinkan sebelum menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan daerah.

 

Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi jalan tengah antara aspirasi PPPK optimalisasi dan kebutuhan pelayanan di masing-masing perangkat daerah.

“Mungkin kami akan menindaklanjuti keinginan Pak Bupati dan teman-teman PPPK optimalisasi. Kita berikan jembatan yang terbaik, seperti apa solusinya,” tutupnya. (Adv/Kriz)